Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar hadiri Rapat Pleno penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar

Rapat Pleno penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar

BawasluKra_ Tahapan Pemilu telah memasuki tahapan akhir yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar. 


KPU Karanganyar pada Kamis (2/05/2024) bertempat di aula KPU Karanganyar dilakukan  Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar dalam acara tersebut Bawaslu Karanganyar melakukan pengawaan secara langsung, acara tersebut dihadiri oleh Forkompimda dan Partai Politik.


Merujuk pada Pasal 191 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Kabupaten Karanganyar sendiri jumlah kursi DPRD Kabupaten yang diperebutkan sejumlah 45 kursi, mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Karanganyar di angka kurang dari 1.00.000 jiwa penduduk dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 707.967 pemilih.


Sedangkan untuk penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu merujuk pada Pasal 420 Undang-Undang 7/2017 dimana pembagian suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1,3,5,7 dan seterusnya.


Daryono (Ketua KPU Karanganyar) menyampaikan dalam rapat pleno tersebut ditetapkan Dapil I meliputi wilayah Karanganyar, Mojogedang dan Matesih, PKB meraih satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Partai Golkar tiga kursi, dan PDIP empat kursi. Kemudian Dapil II meliputi Karangpandan, Tawangmangu, Jenawi, Kerjo dan Ngargoyoso, masing-masing PKB meriah satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Partai Golkar dua kursi, PDIP tiga kursi, PAN satu kursi dan Partai Gerindra satu kursi.


Di Dapil III meliputi Jumantono, Jumapolo, Jatiyoso dan Jatipuro masing-masing untuk PKB meraih satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Partai Golkar satu kursi, PDIP tiga kursi dan Partai Gerindra satu kursi. Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu, masing-masing untuk PKB meraih satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu Kursi, Partai Golkar satu kursi, PDIP dua kursi, Partai Gerindra satu kursi. Sedangkan untuk Dapil V meliputi Kebakkramat, Jaten dan Tasikmadu masing-masing PKB satu kursi, PKS satu kursi, Partai Demokrat satu kursi, Golkar dua kursi, PAN satu kursi, Gerindra satu kursi dan PDIP tiga kursi.


Berikut Daftar Nama Caleg Terpilih :
Dapil 1

1. PKB : 1 (Dewi Wulansari)
2. PKS : 1 (Syirajudin Akhmad)
3. Demokrat : 1 (Muhammad Mubarok)
4. Golkar : 3 (Anung Marwoko, Arif Tri Wahyudi, Tri Hanggo Koesbiyantoro)
5. PDIP : 4 (Latri Listyowati, Bobby Aditya Putra, Bambang Sutrisno, Suprapto)


Dapil 2


1. PKB : 1 (Tiara Puspita)
2. PKS : 1 (Darwanto)
3. Demokrat : 1 (Karwadi)
4. Golkar : 2 (Suparmi, Tony Noor Prapto)
5. PDIP : 3 (Sri Harjono, Eko Pujianto, Suyono)
6. PAN: 1 (Sujito)
7. Gerindra: 1 (Adhe Eliana)


Dapil 3

1. PKB : 1 (Sulaiman Rosyid)
2. PKS : 1 (Mustaqim)
3. Demokrat : 1 (Jati Wijanarko)
4. Golkar : 1 (Muhammad Abrar Rismahendra)
5. PDIP : 3 (Sartono, Budi Santoso, Sri Partini Handayani)
6. Gerindra: 1 (Tri Nur Nugroho)


Dapil 4


1. PKB : 1 (Muh. Irsyam)
2. PKS : 1 (Sarjono)
3. Demokrat : 1 (Murdiyanto)
4. Golkar : 1 (Suwarni)
5. PDIP : 2 (Joko Pramono, Suyanto)
6. Gerindra : 1 (Wawan Pramono)


Dapil 5


1. PKB : 1 (Tony Hatmoko)
2. PKS : 1 (Ali Akbar)
3. Demokrat : 1 (Supriyanto)
4. Golkar : 2 (Ilyas Akbar Almadani, A.W. Mulyadi)
5. PAN : 1 (Achmad Alvianto Nasrullah).
6. Gerindra : 1 (Sukarni)
7. PDIP : 3 (Bagus Selo, Eni Candrawati, Wahyu Budi Sugiharto (Yayud)

Rapat Pleno penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar
Rapat Pleno penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar