Lompat ke isi utama

Berita

[Rilis] Bawaslu Kabupaten Karanganyar Tetapkan 35 Anggota Panwaslu Kecamatan

Pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan Pada Pilkada Tahun 2024

BAWASLUKRA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Kabupaten Karanganyar menetapkan 35 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Eksisting untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Panwaslu Eksisting merupakan jajaran Panwaslu Kecamatan yang menjalankan tugas pada Pemilu 2024. 

Anggota Bawaslu, Danang Eko Kristiyanto menjelaskan, hasil tersebut didasarkan dari penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. 

“Proses seleksi Panwaslu Eksisting sudah kami mulai sejak 23 April 2024  hingga penetapan pada 2 Mei 2024,” jelas Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 tersebut.  

Pihaknya juga membuka partisipasi masyarakat yang hendak memberikan masukan ataupun tanggapan pada 35 nama Panwaslu Kecamatan Eksisting yang telah ditetapkan tersebut. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat maupun melalui daring. 

Dari hasil penetapan tersebut, saat ini Bawaslu Kabupaten Karanganyar masih membutuhkan jajaran pengawas di 11 kecamatan dengan jumlah formasi sebanyak 16 personil baru. Menurutnya, masyarakat sudah dapat mengakses pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui website, media sosial atau langsung datang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar. 

“Jadi, saat ini kami melaksanakan sosialisasi pendaftaran pada 3-4 Mei 2024. Sementara untuk penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan pada 5-7 Mei. Berkas pendaftaran dapat dikirim via pos atau disamaikan langsung ke Sekretariat,”terangnya.

Danang berharap, seluruh anggota Panwaslu yang terpilih nanti dapat segera beradaptasi dengan regulasi dan dinamika Pilkada 2024. (*TimHumas)

 

CP : 

Anggota Bawaslu Karanganyar/ 

Danang Eko Kristiyanto 

081328276960

 

Daftar Kebutuhan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karanganyar