Bawaslu Ingatkan Batas Waktu Perbaikan Dokumen
|
KARANGANYAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengingatkan Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati segera menyiapkan perbaikan berkas pendaftaran mereka.
Sesuai hasil penelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dokumen pendaftaran Bapaslon Ilyas Akbar Almadani - Tri Haryadi dan Rober Christanto - Adhe Elianan, masih memerlukan perbaikan.
“Hasil penelitian KPU menyatakan pendaftaran sudah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diselesaikan, seperti ketentuan formulir syarat calon yang harus disesuaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Selain itubackground foto Bapaslon diseragamkan putih semua. Masih ada waktu perbaikan, 6-8 September 2024,” jelas Anggota Bawaslu, Dini Tri Winaryani, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu berharap, tim dapat bergerak cepat agar dapat memenuhi persyaratan sesuai jadwal. Sebelumnya, untuk memastikan keabsahan dokumen pendaftaran Bapaslon, Bawaslu melakukan pengawasan klarifikasi dokumen yang dilakukan jajaran KPU setempat sejak 29 Agustus - 4 September 2024.
Pengawasan pada tahap ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terkait keabsahan dokumen yang diserahkan Bapaslon. Uji dokumen ini dilaksanakan dengan memastikan keabsahannya kepada otoritas sejumlah lembaga terkait. Di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, PN Semarang, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Muhammadiyah.
“Dokumen yang diklarifikasi di antaranya ijazah pendidikan dan surat keterangan tidak sedang pailit,,” jelasnya.
Selain pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU. Namun, Bawaslu belum mendapat akses penuh terhadap dokumen, karena terkendala UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan Tim Pemeriksa RSUD Dr Moewardi, kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas pemerintahan selama lima tahun kedepan dan bebas narkoba. Bawaslu juga melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus sampai1 September 2024.
Bawaslu juga mengimbau, seluruh ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitas. Hal itu agar tak terjerat pelanggaranundang-undang lainnya, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami kembali mengingatkan, soal perlunya menjaga netralitas dalam Pemilihan ini. Termasuk soal ketentuan pasangan dari para calon yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) agar segera mengurus cuti di luar tanggungan selama pencalonan,” tambahnya. (Tim Humas)
Penulis dan Foto: Humas
Editor: Humas