Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Rapat Persiapan Pengisian SAQ Monev Bawaslu Kabupaten/Kota

saq

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti,S.H.,M.H. beserta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Ikhsan Nur Isfiyanto, S.Pd.,M.H. didampingi Kepala Sekretariat dan staf ikuti Rapat Pengisian SAQ via Zoom. Bawaslu Jateng persiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi pengisian SAQ (self assessment questionnaire) Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Bawaslu RI, Selasa (17 Juni 2025).

Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Selain itu mengundang Anggota, Atasan PPID dan PPID di 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Yessi Yunius meminta petugas layanan informasi untuk intens berkomunikasi dan berkoordonasi dengan atasan PPID dimasing masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Pihaknya juga menegaskan tidak hanya karena penilaian saja, namun kekayaan informasi di Bawaslu perlu di update.

“Tak hanya karena dinilai tapi update informasi menjadi sebuah kewajihan apalagi pada pasca tahapan pemilu dan Pemilihan” ungkap Yessi dihadapan peserta.

Berdasarkan penilaian Komisi Informasi Jateng terdapat 15 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih menuju informatif sehingga tahun 2025 mari kita bergotong royong untuk mensukseskan. Lebih lanjut dari penilaian Bawaslu RI dari 35 Kabupaten/Kota masih terdapat satu daerah dengan predikat cukup informatif. Kesempatan penilaian dari Bawaslu RI ini kita harus berbenah pertahankan yang sudah baik dan tingkatkan bagi bawaslu yang berpredikat menuju.

“Datin adalah urat nadi kelembagaan saat ini sehingga kita harus berupaya mempertahankan predikat informatif,” ujar Amin saat membuka acara.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Jateng Sosiawan sampaikan jika Bawaslu di tahun 2025 tidak dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Jateng, namun semangat meningkatkan performa tidak surut pada penilaian oleh Bawaslu RI.

Adanya penilaian ini menurutnya menjadi pemantik agar Bawaslu Kabupaten/Kota lebih giat untuk mendokumentasikan dan memperbaharui daftar informasi publik yang dimiliki. Nantinya dalam pengisian SAQ dilakukan dengan cermat dan penuh ketelitian agar penilaian yang dilakukan akan maksimal.

“Tinggalkan ego sektoral kita wujudkan badan publik yang informatif bersama bukan hanya tugas bagian yang membidangi data informasi,” harap Sosiawan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait dengan penilaian Sosiawan mengajak untuk memperhatikan setiap tahapanya diantaranya pengisian SAQ, uji akses, penilaian SAQ, masa sanggah, wawancara dan pengumuman hasil.

 

Humas Bawaslukra