Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Ikuti Sosialisasi Lomba Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

kra

KARANGANYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menghadiri kegiatan Zoom Sosialisasi Lomba Kelas Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Kamis (20/8/2026) pukul 10.00 WIB. Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Karanganyar, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ibu Dini Tri Winaryani, Bapak Wisnu Sri Nugroho, dan Bapak Very Yuhanda.

Acara virtual ini dipandu oleh Ibu Nur Laila Azizah, staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Bre Ikrajendra, yang mengantarkan sosialisasi kompetisi video kelas sengketa tersebut.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka secara resmi acara ini sekaligus memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan. Dalam catatan sosialisasinya, beliau menekankan bahwa jajaran Bawaslu harus mampu melakukan tiga hal penting, yaitu Memeriksa, Mengkaji, dan Memutus.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, memaparkan alasan penting di balik keikutsertaan dalam kelas sengketa ini. Terdapat dua poin utama yang disampaikan yaitu menjadi salah satu poin untuk mengisi Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi staf sengketa dan memberikan manfaat secara internal maupun eksternal, sekaligus memperkuat Bawaslu secara kelembagaan.

Penjelasan menyeluruh mengenai teknis pembuatan video kelas sengketa kemudian dipaparkan oleh Bapak Fahri H.S selaku Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Jawa Tengah. Dalam paparannya disampaikan tujuan, kategori, peserta, waktu pelaksanaan, dan aspek penilaian perlombaan. Aspek Penilaian perlombaan meliputi :

   1.Laporan Penyelenggaraan Kelas Sengketa  : menilai konsep pelaksanaan.

   2. Video: Menilai kemampuan dalam menjelaskan konsep pelaksanaan.

   3. Dokumentasi Terfavorit: Berdasarkan jumlah like dan komen paling banyak.

Penulis: Arif

Foto: Vondra

Editor: Vondra