Jajaran Panwas Kecamatan Lakukan Pengawasan Rapat Pleno DPHP
|
BawasluKra_ Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK dimulai tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 7 Agustus 2024.
Jajaran Panwas Kecamatan pada Rabu (7/08/2024) bertempat di Aula Masing-masing Kecamatan melakukan pengawasan Rapat Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) untuk Pemilihan. Pada kegitan tersebut dihadiri oleh masing-masing forkompimca, PPS dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kecamatan.
Kegiatan tersebut jajaran Panawaslu Kecamatan menyadingkan data Hasil Pleno DPHP tingkat Desa/Kelurahan untuk memastikan kesesuain data selain itu juga memastikan bahwa rapat pleno berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sudarsono ( Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan tersebut untuk memastikan penyusunan Daftara Pemilih Sementara (DPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan telah mengakomodir masukan dari semua peserta rapat pleno yang telah hadir.
Setelah rapat pleno selesai masing-masing yang hadir dalam acara tersebut mendapatkan salinan Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP).
Penulis dan Foto: Humas Bawaslukra
Editor: Humas Bawaslukra