Lompat ke isi utama

Berita

Karanganyar Siap Ikuti Kompetisi Kelas Penyelesaian Sengketa

kra

Dini Tri Winaryani (tengah) mengikuti rapat daring Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah didampingi Kepala Subbagian HP3S dan staf

KARANGANYAR- Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar siap ambil bagian dalam Kompetisi Kelas Penyelesaian Sengketa Tingkat Provinsi. Kompetisi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu merupakan bagian dari evaluasi sekaligus apresiasi pada program Kelas Sengketa yang dilaksanakan di 35 kabupaten/ kota. 
“Bawaslu Karanganyar telah melaksanakan instruksi penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa, sejak Mei lalu. Ada dua kampus yang sudah kami ajak kerja sama. Jadi, untuk materi kompetisi nanti kami sudah siap. Tinggal penyusunannya untuk menjadi konten yang menarik,” jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Dini Tri Winaryani. 
Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat daring Sosialisasi Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Dini menjelaskan, dua kampus yang telah bekerja sama tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) dan Universitas Surakarta (UNSA). Melalui nota kesepatan yang telah ditandatangani sebelumnya, Kelas Penyelesaian Sengketa dapat terlaksana dengan lancar.
“Selain kerja sama dengan kampus, kelas ini juga akan diadakan di internal Bawaslu, sekaligus melibatkan mahasiswa magang. Bulan Agustus ini kami menerima  tujuh mahasiswa yang melaksanakan magang kerja di sekretariat kami,” ungkap Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut. 
Sementara dalam rapat sosialsasi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menegaskan, penyelesaian sengketa merupakan tugas atributif yang melekat pada Bawaslu. Karenanya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam menyelesaikan sengketa harus terus dimantapkan. 
“Penyelesaian sengketa itu merupakan mahkotanya Bawaslu. Kita punya kewenangan penuh dalam menerima, menyelesaikan dan memutus sengketa Pemilu maupun Pemilihan. Ini menjadi keistimewaan yang tidak dimiliki lembaga lainnya. Kita harus paham betul terkait prosesnya,” tegas Amin. 
Pihaknya juga menegaskan, adanya kompetisi ini merupakan upaya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi, sekaligus apresiasi atas kerja-kerja pengawas di daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. 
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno. Dalam arahanya, Wahyudi menegaskan, kompetisi ini juga meneguhkan eksistensi Bawaslu kabupaten/ kota yang terus bekerja di luar tahapan Pemilu. 
“Adanya program Kelas Penyelesaian Sengketa ini diharapkan ada outcome berupa pemahaman yang baik tentang tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam sengketa Pemilu. Harapannya masyarakat juga makin paham manfaat keberadaan Bawaslu dalam proses demokrasi,” ungkapnya. 
Dalam kompetisi ini akan difokuskan pada konsep program, implementasi, inovasi dan publikasi. Setidaknya ada dua luaran yang dinilai, yaitu laporan tertulis pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa, serta video publikasi atau konten pada media sosial. Tahap pengumpulan video akan dimulai pada 7 September hingga 9 Oktober 2026. Adapun penjuarian dilaksanakan pada 12-23 Oktober 2026. (dn/Tim Humas)

Penulis: Dini

Foto: Angga

Editor: Vondra