MK Andalkan Bawaslu dalam Sidang PHP
|
SOLO-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Suhartoyo menegaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) punya peran penting dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Menurutnya, Bawaslu menjadi mata dan telinga MK dalam melihat perselisihan tersebut. Peran tersebut juga telah terbukti dalam sejumlah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Hotel Sunan Surakarta, Sabtu (31/8/2024).
“Bawaslu ini jadi mata dan telinga untuk MK. Dalam perselisihan, pasti masing-masing pihak punya pendapat sendiri yang dianggap benar. Posisi Bawaslu ini yang memberikan memberikan fakta-fakta hukum, seperti apa sebenarnya yang terjadi, tanpa ada kepentingan atau keberpihakan,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra menambahkan, munculnya 48 daerah yang hingga saat ini baru memilih satu bakal pasangan calon (Bapaslon) pada Pemilihan Tahun 2024 harus menjadi perhatian sendiri. Pada tahap ini menjadi titik krusial munculnya potensi sengketa.
“Ini tentu jadi pekerjaan awal Bawaslu, ketika orang yang tidak dapat ditetapkan sebagai peserta akan mengajukan sengketa. Jadi, teman-teman Bawaslu harus hati-hati soal syarat calon ini. Jika Bawaslu mampu menerangkan dalil-dalil permohonan dengan jelas, maka pekerjaan MK sudah 50% selesai,” ungkapnya.
Sadli mengingatkan, perlunya pengawasan terhadap pengisian formulir atau dokumen pemungutan suara agar memudahkan dalam penyandingan. Upaya pencegahan harus diupayakan dari Tempat Pemungutan Suara.
“Pekerjaan demokrasi ini harus dijaga. Kalau tidak, jangan-jangan masyarakat tidak lagi percaya. Apalagi, Jawa Tengah menjadi barometer apakah pekerjaan demokrasi ini bisa berjalan atau tidak. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini seperti miniatur dari Pilpres (Pemilihan Presiden),” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Dini Tri Winaryani mengatakan, Bimtek tersebut menjadi bekal penting menghadapi sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024.
“Peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Karenanya dalam penyusunannya pun harus runut dan sesuai ketentuan MK dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu),” jelasnya.
Kegiatan yang diselenggarankan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini diikuti Ketua, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan staf teknis dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis & Editor : Tim Humas