Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Hukum Ujaran Kebencian dan Hoaks Jelang Pemilu Tahun 2024

BawasluKra_Kemajuan teknologi informasi telah membawa pengaruh yang besar dalam kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi. Bagi masyarakat di negara-negara berkembang, kehadiran perangkat teknologi informasi disamping telah membawa 'berkah', juga tidak jarang menimbulkan kegelisahan. Secara psikologis, membanjirnya informasi di tengah-tengah masyarakat telah menimbulkan apa yang disebut dengan ‘infoglut’, di mana masyarakat merasa kewalahan karena banyaknya informasi yang diterimanya.

Berangkat dari hal tersebut maka Bawaslu Karanganyar melakukan kegiatan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema Penegakan Penegakan Hukum Terhadap Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Dalam Pemilu, yang dilaksanakan Kamis (19/10/2023) melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber Lita Tyesta ALW (Dosen FH UNDIP) dan Syifaul Arifin ( Wartawan Solo Pos) dengan Moderator Hanny Nurmalita Anggadewi (Presenter TVRI Jawa Tengah) dengan pemantik diskusi yaitu Sosiawan (Anggota Bawaslu Jawa Tengah) menyampaikan bahwa medsos merupakan penyumbang efektif bagi program” edukasi kepemiluan,tetapi mengandung bahaya terkait penyebaran hoax.

"Penegakan hukum kepada pelanggaran hoaks dan ujian kebencian pada Pemilu 2024. Regulasi dan struktur penegakan hukum harus sesuai dan mampu menghadapi perkembangan zaman utamanya berkaitan dengan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian," ujar Lita.

Syifaul Arifin menyampaikan mengenai melawan hoaks dan hasutan kebencian menjelang pemilu. Baiknya edukasi masyarakat menekankan untuk berpikir kritis dan skeptisisme berkaitan dengan informasi-informasi yang mereka dapatkan.

(Humas Bawaslu Kabupaten Karanganyar)

Penyampaian pemantik diskusi oleh Sosiawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar Sesi tanya jawab serta diskusi webinar dengan narasumber Syifaul Arifin