Pilkada Usai, Bawaslu Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 120 Juta
|
KARANGANYAR-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menyerahkan laporan penggunan dana hibah pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam pengelolaannya, Bawaslu mengembalikan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar senilai Rp 120 juta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, pada awal pelaksanaan tahapan Pemilihan pihaknya menerima dana hibah sebesar Rp 7 miliar.
“Dana tersebut digunakan untuk honor anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan operasional tahapan kegiatan pengawasan Pemilihan,” terang Nuning.
Sementara, lanjut Nuning, untuk honor Pengawasan Kelurahan/ Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibiayai dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Nuning menambahkan, pelaksanaan sejumlah kegiatan disesuaikan dengan kemampuan anggaran hibah yang diterima. Dia mencontohkan, adanya penyesuaian pada volume kegiatan sosialiasi pengawasan partisipatif (Soswatif) pada kelompok sasaran.
“Selain itu, untuk rapat koordinasi dengan jajaran pengawasan ad hoc disiasati dengan metode daring. Untuk kegiatan-kegiatan, ya kami memaksimalkan sarana prasana yang ada . Kami juga lakukan kerja sama dengan dinas, maupun elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan,” tambahnya.
Nuning menjelaskan, pengembalian sisa penggunaan dana hibah ke kas daerah sudah dilakukan pada 9 April 2025. Namun, untuk penyerahan laporan fisik kepada Bupati, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baru terlaksana pada 21-22 April 2025. Hal itu karena padatnya agenda di Pemkab Karanganyar.
Nuning menjelaskan, Bawaslu mendapat apresiasi dari Bupati, BKD dan Kesbangpol karena mampu mengelola anggaran hibah dengan efektif, efisien dan sesuai perencanaan. Selain itu, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar juga dapat berjalan lancar.
Tim Humas Bawaslu Karanganyar