Antisipasi Pelanggaran Pidana, Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
|
BawasluKra_Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (12/9/2023). Rakor tersebut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar dan Polres Kabupaten Karanganyar.
Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Prilliastuti menjelaskan ada dua hal yang mendesak dibahas. Keduanya yaitu potensi pelanggaran di tahap pencalonan dan maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketertiban umum."Terutama untuk pemasangan APS memang belum menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, kami harap bisa terus berkoordinasi dengan seluruh stake holder agar dapat mematuhi ketertiban umum," terangnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan, saat ini sudah masuk pada tahap pencermatan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)."Pasca penetapan DCS tidak ada pengajuan sengketa. Namun, untuk pengajuan laporan pelanggaran administrasi masih bisa dimungkinkan terjadi," jelasnya.
Upaya pencermatan, lanjutnya, juga dilakukan Panwaslu kecamatan berkoordinasi dengan Polsek setempat terkait pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pencalonan.
Dalam Rakor tersebut juga dibahas terkait penegakkan aturan dalam pengawasan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu perlu kajian mendalam terkait penafsiran peraturan tersebut.
-Humas Bawaslukra-
Rapat Gakkumdu