Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Bahas Sengketa Pemilu Menuju Pemilu Tahun 2024

BawasluKra- Kegiatan diskusi sengketa pemilu menjadi suatu hal yang dirasa penting memasuki tahapan pemilu tahun 2024. Maka Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan acara Rapat Persiapan Penyelesian Sengketa Dengan KPU dan Partai Politik pada Kamis (21/09/2023) bertempat di Jawa Dwipa Heritage Karangpandan. Acara diikuti oleh perwakilan partai politik, Kasi Trantib se-Kabupaten Karanganyar, DPMPTS, Dishub, Bagian Hukum Sekda, Kesbangpol, Satpol PP, Intel kodim 0727, dan Sat Intel Polres Karanganyar.

Narasumber acara yaitu Edi Pranoto (Dosen Fakultas Hukum Untag Semarang), Sumarwoto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta), dan Mohammad Talkhis ( Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Periode 2018-2023). Acara dimulai dengan sambutan dari Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Usainya dilakukan sesi diskusi dan materi oleh narasumber.

Narasumber pertama yaitu Edi Pranoto. Ia menyampaikan mengenai metode mediasi dalam penyelesaian sengketa untuk mewujudkan keadilan pemilu. Selain itu membahas mengenai penegakan hukum pemilu.

"Mediasi sangat penting digunakan untuk fokus menjalankan tugas lainnya yang berbasis pada nilai-nilai pancasila yaitu musyawarah mufakat. Disini berarti kita tetap mempedomani dasar negara kita dalam mediasi," tangkas Edi.

Kemudian penyampaian materi kedua oleh Sumarwoto. Ia membahas tentang potret dinamika pemilu di Indonesia. Tantangan umum pemilu-pilkada serentak tahun 2024 antara lain yaitu beban kerja penyelenggara besar, terdapat irisan tahapan, pengamanan penyelenggaraan pemilu pilkada, dan lainnya.

"Pada tiap tahapan pemilu di tingkat kabupaten/kota memiliki potensi yang rawan akan sengketa proses pemilu. Bawaslu Kabupaten Karanganyar memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses dan harus siap kapan saja dengan tugas tersebut ", kata Sumarwoto.

Materi ketiga disampaikan oleh Mohammad Talkhis. Materi yang bahas yaitu tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Tahapan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu diawali dengan menentukan subyek yaitu para pihak, terdiri atas pemohon, termohon dan pihak terkait. Selain itu ia juga menjelaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan ranah sengketa antar peserta pemilu.

"Selain penanganan pelanggaran bawaslu juga memiliki tugas dalam rangka menyelesaikan sengketa proses pemilu. Peserta acara kali ini memiliki peran penting dalam keterlibatannya dalam potensi sengketa pemilu," ujarnya.

(Humas Bawaslu Karanganyar)

Narasumber Edi Pranoto tengah menyampaikan materi terkait dasar kewenangan penyelesaian sengketa Narasumber Sumarwoto membahas mengenai tata cara PSAP Pemilu