Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Sosialisasikan mengenai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu ke Jajaran Panwaslu Kecamatan

BawasluKra_ Menghadapi dinamika dan potensi-potensi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024, sebagai Penyelenggara Pemilu Jajaran Bawaslu baik dari tingkat pusat hingga tingkat Desa/Kelurahan haruslah menguasai mengenai regulasi yang akan digunakan dalam penyelesaian dinamika tersebut. Berangkat dari hal tersebut Bawaslu Karanganyar Senin (15/05/2023) bertempat Jawa Dwipa Karangpandan, dengan tema Sosialisasikan mengenai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu. Peserta dalam acara tersebut merupakan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Karanganyar.

Narasumber pada acara sosialisasi tersebut yaitu Metty Ferriska (Kabbag Hukum Sekda Kabupaten Karanganyar) dan YP. Irpan ( Dosen UNISRI Surakarta). Irpan menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kemudian Metty menyampaikan mengenai Prosedur Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Perbup nomer 13 tahun 2023 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilu.


“Nantinya Panwaslu Kecamatan akan dimasukkan kedalam Tim Fasilitasi Penertipan APK di tingkat Kecamatan” ujar Metty

-Humas Bawaslukra-

Kegiatan Sosialisai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu

YP Irpan Saat menyampaikan berkaitan dengan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu