Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir 9 Partai Politik Daftarkan Bakal Calon Anggota DPRD

BawasluKra_Tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten telah memasuki hari akhir pendaftaran. Pada Minggu (14/05/2023) penerimaan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Kesempatan kali ini ada beberapa partai politik yang melakukan pendaftaran yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 10.13 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 10.37 WIB , Partai (Hati Nurani Rakyat) Hanura pukul 11.05 WIB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pukul 14.19 WIB, Partai Bulan Bintang (PBB) Pukul 14.57 WIB, Partai Ummat Pukul 18.38 WIB, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pukul 19.36 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 20.27 WIB , Partai Buruh pukul 21.36 WIB, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) pukul 23.07 WIB.

Pada kesempatan tersebut, pengawasan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar beserta staf. Sebagaimana prosedur, KPU Karanganyar melaksanakan :

1. Pemeriksaan waktu pengajuan bakal calon;

2. Pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon;

3. Penetapan status pengajuan bakal calon oleh partai politik; serta

4. Pemberian tanda terima dan tanda pengambilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari 8 partai tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.

Dokumen pendaftaran Partai Gelora yang diperiksa dinyatakan lengkap dan diterima secara manual , sesuai dengan surat KPU RI Nomer 476 disebutkan bahwa dalam hal pengajuan dokumen bakal calon diterima melalui metode manual maka partai politik peserta Pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon 2 x 24 setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima.

Angga/Rofi/Humas

Pengawasan Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pengawasan Pengecekan Berkas