Kenalkan Produk Hukum Peraturan & Non Peraturan, Bawaslu Karanganyar Adakan Sosialisasi
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Selasa (18/09/2023) bertempat di Lor In Syariah Hotel Kartasura. Acara diikuti oleh Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Narasumber acara yaitu Turtiantoro, Akademisi FISIP Universitas Diponegoro dan Siti Farida, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Acara diawali dengan sambutan oleh Nuning Ritwanita Priliastuti, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Kemudian penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab,
Turtiantoro membahas mengenai mewujudkan pemilu tahun 2024 berkualitas : diantara realitas dan harapan publik. Ia menegaskan bahwa pemilu menjadi wadah dalam rangka menyukseskan demokrasi.
"Pemilu diatur secara tegas dalam dasar konstitusi kita yaitu UUD Tahun 1945. Berbagai pasal menjadi dasar penyelenggaraan pemilu dan perlu kita pahami bersama", ungkapnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Siti Farida. Materi yang disampaikan yaitu pelayanan publik sebagai pemenuhan hak warga negara pada pemilu 2024.
"Namanya hak dasar melekat pada satu orang. Setiap orang tidak boleh tidak terlayani akan pemenuhan haknya. Salah satunya pelayanan hak politik yang mendasar pada pemilu", ujarnya.
(Humas Bawaslu Karanganyar)
Pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
Penyampaian materi oleh narasumber sosialisasi