Keterbukaan Informasi Publik, Lebih Dari Sekedar Kewajiban dan Tuntutan
|
BawasluKra- Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Guna mensosialisasikan hal tersebut, diadakan Diksi Edisi Kedua Puluh Empat yang digelar pada Kamis (14/03/2022) bertempat di Studio Bawaslu Karanganyar, dengan menghadirikan narasumber Ikhsan Nur Isfiyanto, Kordiv Hukum,Humas dan Datin, serta Eny Fauziah, Sekertaris Diskominfo Kabupaten Karanganyar. Tema yang kali ini yaitu Bawaslu Terbuka, Tuntutan atau Kewajiban.
Menurut Eny, keterbukaan informasi publik harus disampaikan cepat tepat kepada masyarakat karena merupakan suatu keharusan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Keterbukaan informasi bukan lagi seuatu tuntutan dan kewajiban tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan” ujar ikhsan sekaligus mengakhiri diskusi siang hari itu.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor : Rofi Rasyidah
Foto Bersama Usai Pelaksanaan Diksi Edisi Kedua Puluh Empat