Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada
|
BawasluKra- Program Diksi Penyelesaian Sengketa kali ini mengambil tema mengenai Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Selasa (25/11/2021), pukul 14.00 WIB. Menghadirkan tiga narasumber yaitu Sudarsono (Kordiv Organisasi dan SDM), Sri Handoko BN (Kordiv Pengawasan dan Hubal), dan Edi Budi Susilo (Kordiv Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Edi Budi menyebutkan bahwa sosialisasi semacam ini merupakan kegiatan divisi penyelesaian sengketa dalam rangka memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu, sebagaimana diamanatkan pada UU Pemilu UU Pilkada dan aturan lainnya mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa.
Kemudian Sri Handoko BN membahas mengenai potensi sengketa pada tahapan pemilu dan pilkada. Ia juga menceritakan mengenai kasus-kasus yang berpotensi terjadi sengketa proses pemilu.
Sudarsono turut menceritakan tentang gambaran terjadinya potensi sengketa pada tahapanper tahapan pemilu dan pilkada. Menurutnya, tahapan verifikasi faktual partai politik dan pencalonan merupakan tahapan yang paling potensial terjadi sengketa.
Pada akhir diskusi, ketiga narasumber sama sama berharap agar kesadaran berdemokrasi semakin meningkat , baik stakeholder hingga masyarakat, sehingga kualitas pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 akan semakin baik.
Penuilis : Rofi Rasyidah
Editor : Aditya Angga Rohendriyanto
Fotografer : Vondra Surya Dananjaya dan Joko Susilo
Edi Budi selaku narasumber pertama menyampaikan regulasi penyelesaian sengketa proses
Narasumber kedua, Sudarsono menceritakan pengalaman pelaksanaan pemilu tahun 2019
Sri Handoko BN menyampaikan harapan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 kedepan