Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Inklusif, Bawaslu Karanganyar gandeng Kelompok Disabilitas

BawasluKra_Memberikan Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaaan kesempatan. Berangkat dari hal tersebut maka Bawaslu Karanganyar pada Jumat (8/09/2023) bertempat di Permata Sari Hotel, Tasikmadu melaksanakan kegiatan Konsolidasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar dengan kelompok Penyandang disabilitas Kabupaten Karanganyar.


Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh kelompok disabilitas yang ada di Kabupaten Karanganyar. Nuning Ritwanita Priliastuti meyampaikan Acara tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari kelompok disabilitas agar nantinya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ramah terhadap penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menyalurkan hak suara mereka.
“Adanya aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk mencari pelayanan dengan standard dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya”. tandas Nuning

-Humas Bawaslukra-

Peserta Konsolidasi Bawaslu Karanganyar dengan Penyandang Disabilitas Kabupaten Karanganyar