Lompat ke isi utama

Pers Release

[Siaran Pers] Bawaslu Minta Rekomendasi KASN Segera Ditindaklanjuti

BAWASLUKRA-Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, menerima sanksi hukuman disipilin berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023. 

“Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Bawaslu Karanganyar berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, Rabu (3/1/2024). 

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, lanjut Nuning, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut. 

Sebelumnya, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga kasus sepanjang 2023, yaitu di Kecamatan Jenawi, Kebakkramat dan Jaten. Bawaslu berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (humas) 

 

Penulis        : Dini Tri W

Editor          : Rofi Rasyidah

Berkas pendukung