Lompat ke isi utama

Berita

18 Partai Lakukan Perbaikan Berkas Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar

BawasluKra_ Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Pelaksanaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon dijadwalkan pada (26/06 - 09/07/2023).
Kali ini Jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Karanganyar melaksanakan pengawasan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018.

Sebelumnya partai politik tersebut telah melakukan konsultasi ke helpdesk yang dibuka oleh KPU Kabupaten Karanganyar.
Kemudian pada Minggu (9/07/2023) sejak pukul 08.00 WIB partai politik tersebut berbondong-bondong melakukan perbaikan pengajuan berkas. Pada pukul 21.39 WIB semua partai politik yang ada di Kabupaten Karanganyar telah menyerahkan berkas perbaikan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten.

-Humas Bawaslu Karanganyar-

Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar Melakukan Pengawasan di KPU Karanganyar