Bawaslu dan KPU Karanganyar Sinergi Erat: Data Pemilih Triwulan IV Dimutakhirkan, Atasi Kendala Akta Kematian dan Bansos
|
Bawaslu dan KPU Karanganyar Sinergi Erat: Data Pemilih Triwulan IV Dimutakhirkan, Atasi Kendala Akta Kematian dan Bansos
BawasluKra_ Guna data pemilih yang singkron Bawaslu Kabupaten Karanganyar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berbagai instansi terkait, termasuk Disdukcapil, Dinsos, Kodim, dan Polres, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rakor ini bertujuan menyinkronkan data antarlembaga demi menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan minim permasalahan menjelang tahapan Pemilu 2029 dan Pilkada 2027.
Dalam sambutannya, Nuning Ritwanita Priliastuti (Ketua Bawaslu Karanganyar) menekankan pentingnya sinergi dan sinkronisasi data antar stakeholder untuk menjamin hak pilih warga negara. Beliau juga menyoroti temuan dari koordinasi dengan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang (APU), khususnya terkait masalah warga yang telah meninggal tetapi keluarganya enggan melaporkan untuk mendapatkan akta kematian.
"Kami tidak mempermasalahkan layak atau tidaknya warga menerima bantuan, namun masalahnya adalah jika warga yang meninggal tidak dilaporkan ke Disdukcapil, KPU tidak berani mencoret dari daftar pemilih karena belum ada akta kematiannya. Hal ini perlu diatasi agar data pemilih kita clear," tegas Nuning.
KPU Karanganyar dalam paparanya menyampaikan Mutakhirkan 27 Ribu Lebih Data Pemilih. KPU Karanganyar memberikan apresiasi atas dukungan Bawaslu dan memaparkan hasil PDPB Triwulan IV. Rapat pleno terbuka penetapan akan dilaksanakan pada 8 Desember 2025. Secara keseluruhan, KPU menerima sejumlah 27.828 data pemilih yang dimutakhirkan dalam triwulan ini, terdiri dari:Pindah Keluar: 2.257 data, Pindah Masuk: 2.344 data, Ubah Status (misal TNI/Polri): 7.870 data, Pemilih Baru: 7.613 data dan Lain-lain (ubah nama, tanggal, Kemenlu, >100 tahun, dll.): Sekitar 7.744 data.
KPU juga telah melakukan Coktas (Pencocokan dan Penelitian) khusus pada data pemilih berusia di atas 100 tahun dan 1.007 data dari Kemenlu (WNI yang bekerja di luar negeri). Dari sampel 99 data Kemenlu, 80% di antaranya sudah kembali ke Indonesia, sehingga tidak serta merta di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan akan ditindaklanjuti pada periode berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut Disdukcapil Kabupaten Karanganyar Hadirkan Inovasi Layanan di Desa, Menanggapi kendala akta kematian, Disdukcapil Karanganyar menyampaikan terobosan dengan menunjuk Admin di 177 desa. Layanan dokumen seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pindah kini dapat diselesaikan melalui desa, yang diharapkan dapat meningkatkan pelaporan.
"Kami berupaya agar setiap kematian dilaporkan dan akta kematian diserahkan kepada ahli waris sebelum pemakaman. Meskipun ada kendala ketakutan bantuan sosial hilang, kami melihat ada peningkatan kesadaran pelaporan, terutama karena kini akta kematian wajib digunakan untuk proses warisan di BPN," jelas perwakilan Disdukcapil.
Dinas Solsial Kabupaten Karanganyar menyatakan siap mendukung data disabilitas dan kebutuhan prasarana pemilihan. Mengenai BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang salah sasaran Dinas Solsial Kabupaten Karanganyar telah berkoordinasi dengan PUSDATIN, namun terkendala batas waktu verval yang terbatas, meski sosialisasi bahwa bantuan tidak seumur hidup terus dilakukan.
Kodim 0727 Karanganyar, dan Polres Polres Karanganyar juga berkomitmen untuk rutin berkoordinasi dengan Bawaslu terkait data anggotanya yang pensiun atau baru masuk, meskipun terkendala masalah pendaftaran di Karanganyar tetapi penempatan di luar daerah.
Bawaslukra