Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Lakukan Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024

BawasluKra- Menghadapi tahapan Pemilu tahun 2024 yang rawan terjadi pelanggaran administrasi, Bawaslu Jateng melakukan Rakorwil Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu pada Selasa-Rabu (6/9/2022) Gedung Adipura Kencana Komplek Kantor Walikota Magelang. Rakorwil diikuti oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah beserta staf. Acara tersebut dihadiri oleh Fajar SAKA (Ketua Bawaslu Jateng), Heru Cahyono (Anggota Bawaslu Jateng) dan Sri Wahyu Ananingsih (Anggota Bawaslu Jateng). Rakor tersebut menghadirkan narasumber Abhan (Penggiat Pemilu) dan Muslim Aisha (Anggota KPU Jateng).


Fajar SAKA dalam sambutanya menyampaikan bahwa Bawaslu harus mengambil posisi yang jaelas pada penegakan hukum dan tahapan pemilu.Bawslu juga di haruskan pemetaan permasalah yang ada di daerah masing-masing.


Ana dalam materinya menyampaikan mengenai pemanganan pelanggaran peraturan perundang-undang lain pada pemilu 2024 perbedaan aturan mengenai penanagan di Pemilu dan Pilkada. Abhan menyampaikan mengenai potensi pelanggaran tahapan vermin dan verfak tahapan pendaftaran parpol Peserta Pemilu. Kesempatan tersebut juga Heru menyampaikan materi mengenai potensi sengketa pada tahapan pendaftaran partai politik.


“Bawaslu dapat melakukan saran perbaikan kepada KPU,apapun surat yang disampaikan oleh Bawaslu akan dijadikan masukan bagi KPU” ujar Muslim.

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi Rasyidah

Rakorwil Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Bawaslu Kabupaten Karanganyar Mengikuti Rakorwil Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu