Bawaslu Jateng Lakukan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
BawasluKra_Persiapan menghadapi potensi adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada tahun 2024. Bawaslu Jateng melakukan persiapan persiapan penanganan pelanggaran yang dilakukan pada Kamis-Jumat (11-12/05/2023) bertempat aula kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas. Kegiatan dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta staf Kabupaten/Kota se- Provinsi Jateng. Pada rakor tersebut dibuka langsung oleh Ahmad Husein (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng) pada kesempatan tersebut disampaikan mengenai potensi penanganan pelanggaran pada tahapan pencalonan.acara dilanjutkan dengan penyampainan materi oleh Tri Wuryaningsih (Dosen Ilmu Sosial UNSOED Banyumas) selaian dipaparkan mengenai teknis Kepemiluan juga disampaikan mengenai konsep kepemilu itu sendiri.
Sedangkan materi terakhir disampaikan oleh Hibnu Nugroho (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Banyumas). Mengenai Restorative Justice dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. “Dalam suatu pelanggaran Pemilu harus mengetahui mengenai motiv melakukan pelanggaran tersebut sehingga perlu penyelenggara Pemilu paham mengenai hal tersebut”ujar Hibnu.
(Humas Bawaslu Karanganyar)
Kegiatan dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran beserta staf Kabupaten/Kota se- Provinsi Jateng