Bawaslu Jateng Lakukan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya
|
BawasluKra_ Menghadapi tahapan Pemilu yang telah berlangsung hingga saat ini membuat Bawaslu Jateng perlu melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya yang dilakukan Jumat-Sabtu (8-9/09/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Pada kegiatan tersebut dibuka oleh Achmad Husain, tujuan dari rakernis ini untuk memberikan persamaan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Narasumber pada acara tersebut Sri Wahyu Ananingsih ( Dosen Fakultas Hukum UNDIP) menyampaikan mengenai Teknis dan Problematika Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya. "Tidak semua penanganan pelanggaran lainnya bisa langsung di tindaklanjuti oleh Bawaslu". Ujar Ana
Umar Ma’aruf (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA) menyampaikan mengenai Netralitas dan Politisasi ASN dalam Pemilu 2024. "Kenapa ASN harus netral, karena posisi ASN sebagai jembatan yang mengatur kepentingan umum dengan kepentingan khusus, maka tidak boleh untuk tidak netral" Imbuh Umar.
-Humas Bawaslukra-
Peserta Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya