Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Persiapkan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi

BawasluKra_ Tahapan Pemilu memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah. Tahapan tersebut sangat berpotensi adanya dugaan pelanggaran administrasi, dengan adanya hal tersebut maka Bawaslu Jateng Kamis-Jumat (9-10/02/2023) melakukan Rakor Mekanisme Penanganan Pelangggaran Administrasi di Aula Bawaslu Kota Surakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin beserta staf Se-Provinsi Jawa Tengah tersebut dibuka langsung oleh Achmad Husain (Anggota Bawaslu Provinsi Jateng). kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan seperti tantangan Bawaslu dalam mengawal agenda Pemilu Serentak 2024, adanya black campaign, politik uang serta mahar politik, masih sumirnya regulasi mengenai dana kampanye dan netralitas ASN.
“Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu saat ini untuk bisa bersifat afirmatif dimana harus mengutamakan pencegahan terlebih dahulu”ujar husain.
Selain itu pada rakor tersebut juga menghadirkan Asep Mufti (Tenaga Ahli Bawaslu RI) yang menyampaikan materi mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Nantinya Bawaslu RI akan membuat Petunjuk teknis mengenai Perbawaslu yang mengatur mekanisme dugaan Pelanggaran baik Temuan dan Laporan juga mengenai pelanggaran Adminstrasi, ujar Asep.

Penulis : Angga

Editor : Joko S

Foto : Angga

Kegiatan Rakor Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi