Bawaslu Kabupaten Karanganyar Awasi Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara
|
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mendengarkan jingle Pilgub dan jingle Pilbup, prosesi pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024, pukul 13.00 sampai 15.30, bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024 dilaksanakan berdasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Daryono, ketua KPU Karanganyar dalam sambutannya.
Forum peserta dihadiri Bawaslu Karanganyar, Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar, PPK se kabupaten karanganyar, Polres, Kodim 0727, Disdukcapil, Kesbangpol, Lanud Adi Sumarmo.
Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK dan ditetapkan di KPU Karanganyar, yang merupakan data hasil pemutakhiran yang dilaksanakan pantarlih serta hasil sinkronisasi dengan SIDALIH.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan perolehan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, dan ditetapkan KPU Kabupaten Karanganyar Rekapitulasi DPHP tingkat PPK serta perbaikan DPS tingkat kabupaten ( pemilih baru- pemilih TMS)
Dilaksanakan perbaikan data DPHP yang telah ditetapkan PPK dengan melakukan analisa data melalui SIDALIH, mengingat penyusunan daftar pemilih bersifat dejure berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki,” terang Devid, anggota KPU Karanganyar.
Analisa terdapat 2 perbaikan, yaitu pemilih baru yang ditangguhkan, maksudnya pemilih yang di DPHP dikategorikan pemilih baru, tetapi dokumen kependudukannya di daerah lain belum dicabut, sehingga pemilih baru ini ditangguhkan, serta pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS) karena ganda, adalah pemilih aktif di karanganyar, tetapi telah pindah kependudukannya di daerah lain, sehingga TMS di karanganyar,” tambah Devid menguatkan
Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan sarper ke jajaran PPK sejumlah 134 baik secara lisan maupun tertulis, dan telah ditindaklanjuti,” kata Nuning, selaku ketua Bawaslu Karanganyar
Terhadap perubahan pemilih, Bawaslu tetap melakukan patroli kawal hak pilih, adanya data ganda, mohon KPU Karanganyar dapat menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarata (TMS ),” saran Nuning
KPU Karanganyar selalu aktif untuk koordinasi dengan disdukcapil, terhadap adanya pemilih pemula. Pemilih DPK yang kemarin, mohon untuk dapat diakomodir pada daftar pemilih sementara ini. Untuk data disabilitas belum disampaikan pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, sehingga perlu diketahui apakah telah diakomodir pada daftar DPS,” tambah Nuning.
Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan wakil bupati Karanganyar Tahun 2024, ditandangani seluruh jajaran pimpinan KPU Karanganyar, selanjutnya diserahkan ke Stakeholder, Parpol dan Bawaslu Karanganyar. (5G)
Penulis dan Foto: Argo Teguh
Editor: Vondra Surya