Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Karanganyar Buka-bukaan Pelayanan Publik

Bawaslukra- Menutup Bulan Maret dengan program Diksi edisi ke-11 mengambil tema “Buka-Bukaan Pelayanan Publik” bertempat di Studio Bawaslu Kabupaten Karanganyar (31/03/2021) digunakan sebagai bentuk keterbukaan pelayanan informasi kepada masyarakat umum khususnya yang berada di Kabupaten Karanganyar.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi titik balik sumber informasi dan bentuk pertangung jawaban badan publik kepada masyarakat umum. Bawaslu melalui Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik. Bawaslu mendorong jajarannya untuk bisa menyediakan layanan dan membuka akses informasi seluas-luasanya kepada masyakarat umum.

Bawaslu Kabupaten Karanganyar merespon hal tersebut dengan membuat PPID untuk membuka semua informasi mengenai kelembagaan dan bentuk penilaian atas kinerja yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Pada kesempatan tersebut, Ikhsan Nur Isfiyanto selaku Kordiv Hukum,Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengatakan “ Bawaslu Kabupaten Karanganyar telah menciptakan berbagai macam kanal yang digunakan sebagai bentuk pelayanan kepada publik dari media sosial seperti Youtube,Twiter,Facebook,Instagram hingga ke PPID. Dalam PPID dibagi dalam empat klasifikasi informasi yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan”.

“Informasi dikecualikan adalah informasi yang telah melewati mekanisme uji konsekuensi publik oleh Komisi Informasi yang bahannya diajukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Informasi tersebut dikecualikan karena merupakan suatu dokumen negara sehingga tidak bebas diakses oleh publik” tandas Joko Susilo, Staf Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Harapan kedepan dengan adanya pelayanan publik semacam ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses segala informasi yang berkaitan dengan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Sehingga keterbukaan publik yang di lakukan oleh Bawaslu bisa menjadi angin segar untuk masyarakat.

Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor : Rofi Rasyidah

Diksi Edisi kesebelas membahas Pelayanan Publik