Bawaslu Kabupaten Karanganyar Hadiri Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
|
Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar Polikarpus John Baun, S.STP, M.I.P bersama Staf Teknis menghadiri Rapat Lanjutan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja Pegawasi Bawaslu baik PNS maupun PPPK secara daring, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi juknis terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu.
Dalam arahannya, pelaksanaan harian Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, Abdul Rahman Mansyur menyampaikan bahwa forum lanjutan ini juga menjadi ruang untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme cuti termasuk pedomannya yang berkaitan dengan perhitungan pemberian tunjangan kinerja. Selain itu juga mempertajam kembali mengenai SE Nomor 21 Tahun 2027 yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2026 perihal penyesuain jam kerja di Lingkungan Bawaslu.
Pada zoom sebelumnya disampaikan bahwa penilaian SKP e-kinerja setiap bulan digunakan sebagai dasar perhitungan tunjangan kinerja. Selain itu peserta rapat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengurangan tunjangan kinerja yang didasarkan pada dua komponen utama, yakni penilaian prestasi kinerja (40%) dan disiplin kinerja/kehadiran (60%) pegawai. Pengurangan tunjangan kinerja akan diberlakukan pada pembayaran bulan berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja serta data kehadiran pegawai pada bulan berjalan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, kedisiplinan, dan budaya kerja yang profesionel di lingkungan Bawaslu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Karanganyar dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh pegawai memahami ketentuan terbaru terkait pelaksanaan tunjangan kinerja. Dengan pemahaman yang seragam terhadap juknis yang berlaku, diharapkan implementasi kebijakan tunjangan kinerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis dan Foto: Erma
Editor: Vondra