Bawaslu Kabupaten Karanganyar Lakukan Intruksi Bawaslu Jateng tentang Sosialisasi Penyelesaian Sengketa
|
Bawaslukra- Divisi penyelesaian sengketa melakukan edukasi tentang pemohon dalam sengketa pemilu. Diksi edisi khusus kali ini diselengarakan pada Selasa (30/03/2021) di Rumah Makan Dandang Gulo Karangpandan.
Kegiatan kali ini dilakukan guna merespon apa yang telah diinstruksikan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono pada Rapat Pembahasan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa pada Senin (15/03/2021) “Bawaslu Kabupaten/kota diintruksikan untuk mengadakan kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas di bidang penyelesaian sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 sebulan sekali, dengan menggunakan media yang sudah dimiliki masing-masing kabupaten/kota.”imbuh Heru Cahyono
Pada diksi edisi khusus kali ini yang menjadi narasumber adalah Edi Budi Susilo, Kordiv Penyelesaian Sengketa. “Pasal 7 ayat (3) Perbawaslu 5 Tahun 2019 Permohonan sengketa proses pemilu yang terjadi AntarPeserta pemilu dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye DPR, DPRD, DPD dan Pasangan Calon yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota” ujar Edi Budi Susilo
Kedepan Bawaslu Kabupaten Karanganyar berharap dengan adanya diksi edisi khusus membahas mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bisa memberikan pengertian terhadap para peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya mengenai tata cara penyelesaian sengketa.
Penulis : Aditya Angga Rohendriyanto
Editor :Rofi Rasyidah
Fotografer : Vondra Surya Danajaya
Pelaksanana Diksi Edisi Khusus mengenai Penyelesaian Sengketa