Bawaslu Kabupaten Karanganyar menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Karanganyar menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu (18/6). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Karanganyar dan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah strategis.
Adapun dua rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam rapat paripurna tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2025–2029, dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karanganyar Tahun 2025–2045.
Melalui partisipasi aktif ini, Bawaslu kabupaten Karanganyar mendukung dan terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Humas Bawaslukra