Bawaslu Karanganyar Adakan Monitoring Pengawasan Rapat Pleno Perbaikan DPS Tingkat Kecamatan
|
BawasluKra_ Daftar pemilih merupakan salah satu bagian penting dalam tahapan Pemilu serentak 2024. Oleh karena itu Bawaslu hadir untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan: pendataan, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, agar diperoleh daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
Paska rekapitulasi DPSHP tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan serentak pada Senin (8/05/2023), maka sesuai dengan tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan yang pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di kecamatan dilaksanakan pada Selasa (9/05/2023) yaitu Kecamatan Tawangmangu dilaksanakan pukul 13.00 WIB sedangkan untuk Rabu (10/05/2023) yaitu Kecamatan Matesih pukul 10.00 WIB, Kecamatan Jumapolo pukul 10.00 WIB, Kecamatan Karanganyar pukul 10.30 WIB, Kecamatan Mojogedang pukul 15.30, Kecamatan Jaten pukul 15.30 WIB, Kecamatan Kebakkramat pukul 12.30 WIB, Kecamatan Karangpandan pukul 12.30 WIB , Kecamatan Jenawi pukul 13.00 WIB, Kecamatan Tasikmadu pukul 13.00 WIB, Kecamatan Gondangrejo pukul 13.00 WIB, Kecamatan Ngargoyoso pukul 13.45 WIB, Kecamatan Jatiyoso pukul 14.00 WIB, Kecamatan Kerjo pukul 14.00 WIB, Kecamatan Jumantono pukul 15.00 WIB, Kecamatan Colomadu pukul 15.30 WIB, Kecamatan Jatipuro pukul 15.30 WIB kegiatan rapat pleno di lakukan dimasing-masing Kantor Kecamatan hanya kecamatan Karangpandan di RM. Dandang Gulo Desa Karang acara dihadiri Forkompincam, Ketua dan Anggota Panwaslucam, Perwakilan partai politik dan tamu undangan. Pelaksanaan rapat pleno dilakukan dengan membacakan hasil DPSHP setiap desa dan kelurahan se-kecamatan yang kemudian direkapitulasi sebagai DPSHP tingkat Kecamatan. Pada kesempatan tersebut turut hadir Bawaslu Karanganyar sekaligus melakukan monitoring.
Panwaslu menyampaikan masukan dan tangkapan terkait perubahan angka-angka pada DPS dan DPSHP selanjutnya menyampaikan bahwa dalam proses men-TMS-kan pemilih, baik karena meninggal dunia pindah maupun karena sebagai pemilih luar negeri, Panwaslucam menghimbau agar PPK dan PPS cermat dan mendasarkan pada ketentuan yang ada sesuai dengan data dukung administrasi. Bawaslu Karanganyar berharap pada saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 data pemilih yang ada di Kabupaten Karanganyar valid serta mutakhir, dan apabila ada dinamisasi kependudukan maka dapat diantisipasi dengan menjaga bersama-sama terhadap data-data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat agar tidak disalahgunakan dalam pemungutan suara.
(Aditya Angga / Rofi R/ Humas Bawaslu Karanganyar)
Pengawasan Rapat Pleno Perbaikan DPS di tingkat Kecamatan Karanganyar
Pengawasan Rapat Pleno Perbaikan DPS di tingkat Kecamatan Matesih