Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Adakan Rakor Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawasan Pemilu Terkait Klarifikasi dan Investigasi

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan Rakor Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawasan Pemilu Terkait Teknis Klarifikasi dan Investigasi pada Selasa (20/9/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Acara dimulai oleh sambutan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. Acara diikuti oleh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Narasumber pertama yaitu Fatkhurrohman Rosyidi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai perbedaan antara klarifikasi dan investigasi. Selain itu sebutkan tentang bagaimana menjadi seorang investigator yang harus jujur amanah fathonah.

"Tim Investigator harus menguasai pokok-pokok pembahasan yang akan dihadapi untuk memperoleh hasil yang maksimal, maka perlu memperhatikan 5 W 1 H", ujar Fatkhur.

Narasumber kedua yaitu Suparjo, Kanit Reskrim Polres Karanganyar menjelaskan mengenai Potensi Tindak Pidana Pertahapan. Ia menyebutkan mengenai definisi klarifikasi dan Investigasi.

"Kalau dalam klarifikasi pada apa yang dilakukan, apa yang dilihat, dimana kejadiannya, dengan siapa melakukan, dengan alat apa, mengapa dan alasannya, bagaimana dia melakukan, semua tergantung dengan pengembangan dari klarifikasi", kata Suparjo.

Penulis & Editor : Rofi Rasyidah

Penyampaian materi oleh Suparjo, Kanit Reskrim Polres Karanganyar Fatkhurrohman Rosyidi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah menyampaikan materi Rakor Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawasan Pemilu Terkait Teknis Klarifikasi dan Investigasi