Bawaslu Karanganyar Ajar Mahasiswa Umuka Bedah Kasus Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Karanganyar-Bawaslu Karanganyar bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Karanganyar pada Senin (25/5/2026) dalam acara Bawaslu Mengajar. Bawaslu Karanganyar menjadi pengajar sekaligus memberikan materi.
Peserta kegiatan yaitu mahasiswa mahasiswi baru Umuka. Materi yang disampaikan pada pertemuan tersebut mengenai bedah kasus penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Output yang diharapkan yaitu agar mahasiswa mengerti dan paham dalam penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada teknis di lapangan.
Pengajar pertama yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto. Ia mengajarkan tentang pemecahan kasus dugaan pelanggaran. Mahasiswa dibagi menjadi 4 kelompok dan masing-masing kelompok mempresentasikan bahan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian Ikhsan membedah satu per satu kasus yang diangkat masing-masing kelompok.
Pengajar kedua yaitu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karanganyar, Dini Tri Winaryani. Ia berfokus pada praktik penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang diperagakan oleh 4 kelompok. Masing-masing kelompok diminta berperan menjadi pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa dari awal kejadian sengketa hingga akhir pemecahan sengketa. Hasil dari praktik tersebut dituangkan dalam formulir penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.