Bawaslu Karanganyar Ajarkan Mahasiswa Tentang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar melaksanakan kegiatan Bawaslu Mengajar pada Senin (18/5/2026). Acara bertempat di Ruang Perkuliahan Universitas Muhammadiyah Karanganyar. Peserta kegiatan yaitu siswa siswi Universitas Muhammadiyah Karanganyar.
Pihak yang hadir yaitu Anggota, Kasubbag Hukum Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Staf. Narasumber yaitu Ikhsan Nur Isfiyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Dini Tri Winaryani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses.
Pada kesempatan tersebut, Ikhsan menyampaikan tentang materi penanganan pelanggaran. Materi yang dibahas yaitu tentang dasar hukum pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan penanganan pelanggaran.
"Masyarakat terutama generasi muda patutnya mengerti setidaknya dasar dalam melakukan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran. Sehingga kedepannya masyarakat akan lebih kritis dan berani untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu", ujar Ikhsan.
Dini menekankan tentang materi penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia mengajarkan tentang sengketa proses pemilu mulai dari tahapan melaporkan. Kemudian ke proses mediasi hingga adjudikasi.
"Menjadi mediator merupakan tugas yang strategis dan punya peran penting dalam mengkomunikasikan pada pelaksanaan penyelesaian sengketa proses. Dengan mempelajari penyelesaian sengketa antar peserta dan penyelesaian sengketa proses pemilu maka kita bisa mengenali perbedaannya, tata cara penyelesaiannya dan pihak siapa saja yg dilibatkan", kata Dini.