Bawaslu Karanganyar Awasi klarifikasi Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar
|
BawasluKraa_rangkaian proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar telah memasuki klarifikasi Dokumen Persyaratan. Sesuai dengan ketentuan pasal 113 ayat (1) peraturan KPU nomer 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan dalam hal terdapat keragu terhadap kebenaran persyaratan adminstrasi calon KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang. Kegiatan tersebut dilakukkan Selasa-Kamis (2-4/09/2024).
Klarifikasi dokumen tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Baperlitbang Karanganyar, KPP Karanganyar, DPRD Kabupaten Karanganyar, SMA Negeri 1 Karanganyar, SMA Negeri 2 Karanganyar, SMA Muhammadiyah 1 Surakarta, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Pengadilan Negeri Semarang.
Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Karanganyar) pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dokumen peryaratan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh isntansi-instansi yang berwenang. Memastikan juga bahwa sayarat dokumen yang disampaikan pasangan calon memang benar dan sesuai dengan dokumen persyaratan. Ujar Dini