Bawaslu Karanganyar Awasi Pemusnahan 10.000 lembar Surat Suara Rusak
|
BawasluKra_ Surat Suara merupakan bagian Krusial untuk pelaksanaan Pemilu 2024, Guna meminimalisir penyalahgunaan Surat Suara Rusak maka Bawaslu Karanganyar pada Selasa (13/02/2024) bertempat di KPU Karanganyar telah dilakukan pemusnahan Surat Suara rusak yang disaksikan oleh Jajaran Forkompimda Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai pedoman tata kelola logistik pemilu dengan membakar surat suara yang rusak harus dimusnahkan agar tak disalahgunakan. Begitu pula dengan surat suara yang kelebihan kirim.
Surat suara yang dimusnakahan terdiri atas surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.540 lembar, 4.740 lembar surat suara pemilihan DPR Dapil IV Jawa Tengah, 1.844 lembar surat suara pemilihan DPD, 7.551 lembar surat suara pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan 2.474 lembar surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Pada kegiatan tersebut langsung diawasi oleh Dini Tri Winaryani (Anggota Bawaslu Karanganyar) menurutnya Bawaslu Karanganyar memastikan semua surat suara yang rusak dan kelebihan kirim telah dilakukan pemusnahan dengan dibakar, untuk menghindari penyalahgunaan surat suara tersebut.
Penulis : Aditya Angga R
Foto: Erma
Editor: Vondra Surya