Bawaslu Karanganyar Awasi Penyerahan LADK dan Tim Kampanye Pasangan Calon ke KPU Karanganyar
|
BawasluKra_ memasuki masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan meyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Tim Kampanye. Penyampaian tersebut dilakukan melalui aplikasi SIKADEKA, selain itu juga bisa dilakukan secara langsung ke Kantor KPU Karanganyar. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan menyerakan salinan tim kampanye ke Bawaslu Karanganyar dan Polres Karanganyar.
Pada Selasa (24/09/2024) di KPU Kabupaten Karanganyar dilakukan penyerahan LADK dan tim kampanye. Masing-masing pasangan calon bisa melakukan submit pada akun sikadeka mereka masing-masing. Untuk paslon nomer urut 1 disubmit/diserahkan pukul 21.02 WIB dan Untuk paslon nomer urut 2 disubmit/diserahkan pukul 23.37 WIB.
Ikhsan Nur Isfiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan pengawasan yang dilakukan bawaslu tersebut adalah untuk memastikan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan proses penyerahan LADK dan tim kampanye ke KPU karanganyar sesuai dengan ketentuan regulasi dan tidak melebihi batas waktu yang diperbolehkan. “Selain itu fokus pengawasan memperhatikan kepatuhan, kebenaran,akuntabilitas dan transparasi LADK” tandas Ikhsan
Tim Humas