Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Awasi Verfak Kepengurusan Partai Prima

BawasluKra_Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur. Maka pada Minggu( 2/04/ 2023) Bawaslu Karanganyar melaksanakan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima yang dilakukan oleh KPU Karanganyar dikantor Partai Prima.

Verifikasi Faktual Kepengurusan tersebut meliputi Kantor Partai, Kesuaian Surat Keputusan Partai, Struktur Organisasi, Perlengkapan Kantor, Papan Nama, Bendera Partai, dan juga keterwakilan 30% Perempuan dalam Kepengurusan Partai.

Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan pada Partai Prima yang dilakukan oleh KPU Karanganyar telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angga/Rofi/Humas

Proses Verfikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima