Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Bahas Tuntas Produk Hukum Perbawaslu dan Non Perbawaslu

Fajar SAKA tengah menyampaikan materi

Guna untuk memperluas pemahaman dan persamaan persepsi regulasi terkait Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu. Kegiatan diikuti oleh Stakeholder Kabupaten Karanganyar dan Panwaslu Kecamatan Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran.

Kegiatan dilanjutkan pemberian materi dengan narasumber Fajar SAKA (Ketua Bawaslu Prov Jateng Periode 2017-2022) dan Metty Ferriska R (Kabag Hukum
Sekretariat Daerah Karanganyar)

"Tahapan saat ini sudah masuk Kampanye Rapat Umum diharap Panwaslu Kecamatan setelah melaksanakan tugas pengawasan segera membuat Laporan Hasil Pengawasan Form A agar tidak adanya penumpukan laporan dikarenakan semakin padatnya kegiatan Kampanye, semakin dekatnya pada Masa Tenang untuk meningkatkan Koordinasi lebih baik lagi dengan Stakeholder terkait kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye", ujar Ketua Bawaslu Kab Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dalam sambutannya.

Selain Politik Uang, Hoax dan Sara, potensi pelanggaran kampanye adalah Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa serta semua pihak yang dilarang terlibat politik praktis, dan yang perlu ditekankan adalah Netralitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, ujar Fajar SAKA.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus izin ke DPMPTSP Kab Karanganyar, apabila tidak ada izin silahkan Tim Penertiban APK bisa mencopotnya, ujar Metty Ferriska R.

Peserta kegiatan yaitu pengawas pemilu kecamatan se-Kabupaten Karanganyar

Penulis    : Vondra Surya D

Editor      : Rofi Rasyidah