Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Beserta Jajaran Panwascam Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban APK melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kodim 0727, Kesbangpol, serta KPU Karanganyar

Penertiban APK melibatkan Satpol PP, Kepolisian, Kodim 0727, Kesbangpol, serta KPU Karanganyar

 

BawasluKra- Bawaslu Karanganyar beserta seluruh jajaran panwascam melaksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Kamis-Jumat (28-29/12/2023). Penertiban APK dilakukan bertempat di Fly Over Palur serta Jalan Lawu. Peserta kegiatan melibatkan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, Kodim 0727, Kesbangpol, dan Komisi Pemilihan Umum Karanganyar. 

Kegiatan penertiban APK didasarkan pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan dan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 337 Tahun 2023. Penempatan Alat Peraga Kampanye juga musti berpedoman sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai ketentuan pemasangan APK.

Acara penertiban APK pertama telah diselenggarakan bertempat di RSUD Karanganyar (2812/2023). Sedangkan acara penertiban APK yang kedua (29/12/2023) diawali dengan sambutan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto. Ia menuturkan bahwa penertiban APK kali ini terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama menyisir pemasangan APK yang melanggar ketentuan dari alun-alun Kabupaten Karanganyar ke Fly Over Palur hingga Kebakkramat. Sedangkan kelompok kedua khusus berfokus ke arah timur sepanjang Jalan Lawu ke arah timur. 

Alat Peraga Kampanye dicopot karena terpasang di kawasan kantor pemerintahan
     Pelepasan APK dikarenakan terpasang di kantor pemerintahan Karanganyar

Kemudian acara dilanjutkan dengan penertiban APK sesuai dengan pembagian kelompok. Namun sebelum berangkat dilakukan apel dan koordinasi bersama guna kelancaran kegiatan penertiban APK.  

" Total Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan baik dari pihak kabupaten hingga jajaran kecamatan berjumlah 1366 buah. Adapun fokus penertiban yaitu pada tempat-tempat yang dilarang terpasang APK yaitu jembatan umum, tempat ibadah, rumah sakit, kantor pemerintahan, serta tempat pendidikan", ujar Ikhsan. 

Penertiban APK oleh jajaran panwascam Gondangrejo
                      Penertiban APK oleh jajaran panwascam Gondangrejo 
Penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
          Pencopotan APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan 

Penulis dan Foto  : Rofi R 

Editor : Aditya Angga R