Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar dan Panwascam Gelar Diskusi Aturan Kampanye

BawasluKra- Peningkatan keilmuan terkait produk hukum perbawaslu maupun non perbawaslu menjadi suatu hal yang penting. Maka, Bawaslu Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu/ Produk Hukum Non Perbawaslu pada Jumat (20/10/2023). Acara bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Peserta acara yaitu Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Se- Kabupaten Karanganyar. Narasumber acara yaitu Agus Riwanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Acara diawali dengan sambutan pimpinan bawaslu kemudian pemaparan materi oleh narasumber.

Narasumber Agus menyampaikan mengenai Bedah PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Materi yang dibahas mengenai kampanye media, larangan kampanye pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, maksud fasilitas pemerintah, fasilitas tempat pendidikan, waktu metode peserta kampanye, izin penggunaan fasilitas, perijinan penggunaan fasilitas, sanksi kampanye yang dilarang, dan lain sebagainya.

"Kategorisasi sebagai tim kampanye menjadi suatu tantangan bagi Bawaslu. Apalagi dengan fenomena banyaknya relawan dalam kampanye. Pihak pengawas harus jeli dalam membedakan hal tersebut apakah masuk pelanggaran atau tidak", ujar Agus.

(Humas Bawaslu Karanganyar)