Bawaslu Karanganyar dan Pemerintah Daerah Karanganyar Tandatangani NPHD Hibah Non Tahapan 2025
|
Bawaslu Karanganyar dan Pemerintah Daerah Karanganyar Tandatangani NPHD Hibah Non Tahapan 2025.
Karanganyar - Bawaslu Karanganyar melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar melalui Kesbangpol Karanganyar melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Hibah Non Tahapan Tahun 2025 pada Jumat (14/11/2025) Acara bertempat di Kantor Kesbangpol Karanganyar. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan Bawaslu Karanganyar beserta Kasek dan Kasubbag, Perwakilan Bawaslu Jateng, dan Perwakilan Kesbangpol Karanganyar.
Dwi Cahyono, PLT Kesbangpol Karanganyar menyampaikan respon positif dengan adanya penandatanganan NPHD Hibah Non Tahapan. Karena penandatanganan NPHD ini akan berdampak pada alokasi anggaran pembinaan pengawasan Pemilu di Kabupaten Karanganyar.
"Kami menghimbau kedepannya untuk melakukan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah non tahapan ini. Semoga output yang keluar akan bermanfaat bagi pembinaan pengawasan Pemilu", ujar Dwi Cahyono.
Yessie Yunius, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya NPHD ini sesuai dengan amanat dari intruksi Bawaslu RI.
"Hibah Non Tahapan ini dapat digunakan Bawaslu Karanganyar untuk mengoptimalkan sosialisasi pengawasan Pemilu. Karena sosialisasi pengawasan tidak harus dilaksanakan saat tahapan, namun juga diluar tahapan Pemilu", kata Yessie.
Bawaslukra