Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Diskusi Regulasi Pemilu

BawasluKra- Pengawas pemilu musti paham terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu,terlebih lagi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Maka, Bawaslu Karanganyar melaksanakan Rapat Penanganan Pelanggaran pada Senin (17/04/2023) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Peserta dari kegiatan tersebut adalah Ketua dan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar.

Narasumber dari acara adalah Ikhsan Nur Isfiyanto, Anggota Bawaslu Karanganyar. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. Dilanjutkan dengan pemaparan materi pasal penanganan pelanggaran oleh Ikhsan.

"Sebagai pengawas pemilu, kita harus memahami aturan terkait pelaksanaan pemilu. Terlebih lagi kita nantinya bisa saja suatu saat nanti dimintai petunjuk oleh masyarakat tentang pelanggaran pemilu yang bisa saja terjadi pada tiap kecamatan wilayah bapak ibu sekalian ", ujar Ikhsan.

Kemudian, pemaparan materi presentasi oleh masing-masing pengawas pemilu kecamatan. Dimana dalam presentasi dibagi berbagai pasal UU Pemilu untuk selanjutkan dibahas dan diuraikan bersama sebagai bahan diskusi.

(Rofi/Joko/Humas Bawaslu Karanganyar)

Penyampaian sambutan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti Presentasi materi pasal UU Pemilu oleh Pengawas Pemilu Kecamatan