Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Gandeng Desa Malangjiwan, Kembangkan Desa Anti Politik Uang

BawasluKra- Kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang dan Pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karanganyar, guna menyelesaikan target 177 desa yang berada di Kabupaten Karanganyar sebagai desa pengawasan dan anti politik uang untuk menyongsong pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Pada hari Selasa (12/10/2021) Bawaslu Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Rakor Pengembangan Desa Anti Politik Uang, bertempat di RM Warung Kopi Mlirik, Kecamatan Colomadu, mengundang peserta dari unsur tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD, LPMD, serta Ketua RT RW Dusun. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sudarsono, Kordiv SDM dan Organisasi dan Edi Budi Susilo, Kordiv Penyelesaian Sengketa, keduanya ialah Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Parjoko, Kades Malangjiwan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bawaslu Kabupaten Karanganyar karena telah memilih Desa Malangjiwan sebagai Desa Anti Politik Uang. Kedepan Pemerintah desa dan warga Malangjiwan siap untuk mengawal proses-proses demokrasi khususnya pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.

Narasumber pertama yaitu Edi Budi Susilo menyampaikan mengenai Pengawasan Partisipatif Pembentukan Desa Anti Politik Uang. Ia mengharapkan masyarakat untuk ikut mengawasi adanya potensi terjadinya praktik politik uang, dan berani melapor kepada Bawaslu. Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi mengawasi, bukan hanya sebatas menyumbangkan hak suara saja.

“Penting untuk memberikan pengetahuan terkait pencegahan praktik politik uang. Kita patutnya memilih bukan karena uang, tapi karena visi misinya baik dan berpotensi menjadi pemimpin yang amanah kedepan”, ujar Edi Budi.

Kemudian, materi disampaikan oleh narasumber kedua yaitu Sudarsono. Ia menyebutkan tentang suksesnya penyelenggaraan pemilu serta pemilihan baiknya didukung oleh semua elemen, tidak hanya dari kerja keras penyelenggara pemilu, namun juga dari partisipasi masyarakat yang ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi.

“Sudah jelas pengaturan mengenai sanksi berat praktik politik uang dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Perlu dibangun kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang dan sosialisasikan pengetahuan akan budaya anti politik uang ke lingkungan terdekat kita”, kata Sudarsono.   

Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan MoU kerjasama antara Pemerintah Desa Malangjiwan, Colomadu  dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar sebagai Desa Anti Politik Uang.

Penulis                 : Aditya Angga Rohendriyanto

Editor                    : Rofi Rasyidah

Fotografer          : Vondra Surya Dananjaya

Penyampaian materi oleh narasumber Rakor Pengembangan Desa Anti Politik Uang Salah satu peserta, Edi, menyampaikan pertanyaan kepada narasumber