Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Karanganyar Hadiri Pembukan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten

BawasluKra_Rangkaian tahapan Pemilu telah memasuki tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten. Pada Senin (1/05/2023) bertempat di aula KPU Kabupaten Karanganyar jajaran Pimpinan Bawaslu Karanganyar menghadiri undagan Pembukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024.
Sesuai Peraturan KPU nomer 10 tahun 2023, pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya KPU dan Partai Politik dalam melakukan pencalonan Anggota DPR, DPRD dangan bantuan Sistem Informasi Pencalonan ( SILON) dimana peserta pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan.


Waktu Pengajuan Bakal calon dilakukan mulai (1-13/05/2023) pukul 08.00-16.00 WIB sedang hari terakhir masa pengajuan calon (14/05/2023) dilakukan puluk 08.00-23.59 WIB.
Pada Pembukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, KPU kabupaten Karanganyar menyampaikan Tata Tertip pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten.


Pada tahapan pendaftaran bakal calon DPRD Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Karanganyar akan melakukan pengawasan disetiap tahapannya.

Angga/Rofi/Humas

Pembukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024