Bawaslu Karanganyar Hadiri Penyerahan Bahan Kampanye Oleh KPU
|
BawasluKra- Sesuai kentuan Peraturan KPU Nomor 13 tentang Kampanye dalam Pasal 24 dijelaskan bahawa KPU Kabupaten memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster. Pada kegiatan yang dilakukan pada Kamis (24/10/2024) bertempat di aula KPU Kabupaten Karanganyar tersebut hadiri oleh Bawaslu Karanganyar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer Urut 1 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer Urut 2.
Danang Eko Kristiyanto (Anggota Bawaslu Karanganyar) menyampaikan bahwa untuk masing-masing dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam penyebaran bahan kampanye untuk dapat mempedomani PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Selain itu jangan dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye”, ujar Danang.
Tim Humas Bawaslu Karanganyar