Bawaslu Karanganyar Hadiri Rakor JDIH
|
BawasluKra- Bawaslu Karanganyar mengikuti Rakor Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan pada Selasa-Rabu (26/10/2022) bertempat di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Acara diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh sambutan M Rofiuddin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia sangat mengapresiasi kinerja bawaslu kabupaten kota yang masih semangat berkegiatan rakor ditengah tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan serta melakukan seleksi calon panwaslu kecamatan.
JDIH
Pada kesempatan tersebut Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan tentang pengelolaan produk hukum di Bawaslu Kabupaten Kota.
"Kita memiliki target untuk penilaian JDIH Award. Pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai tata cara pembuatan abstrak. Standarisasi JDIHN sistem database JDIH Bawaslu sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019", ujar Diana.
Bawaslu Kabupaten Kota diharapkan mulai mempersiapkan untuk JDIH Award. Kategorinya antara lain kuantitas produk hukum, kualitas pembuatan produk hukum, pembuatan abstrak, serta sosialisasi dan promosi JDIH.
Penulis : Rofi Rasyidah
Pimpinan Bawaslu Karanganyar sedang menyimak pemaparan materi
Pelaksanaan Verifikasi Produk Hukum Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Tengah