Bawaslu Karanganyar Hadiri Rakor Penangganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan
|
BawasluKra_tahapan pencalonan baik Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilwalikota yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran baik Adminstrasi maupun pidana maka perlu dilakukan Rakor.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa-Rabu ( 27-28/08/2024) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Banyumas tersebut diikuti oleh Kordinatir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Se-provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tesebut hadir langsung Achamd Husain (Anggota Bawaslu Jateng) dan Diana Ariyanti (Anggota Bawaslu Jateng).
Diana dalam materinya menyampaikan mengenai pengawasan pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilwalikota tahun 2024. Dalam
Tahapan ini bisa berakibat hingga penanganan pelanggaran dan sengketa.
“Keluarnya putusna MK harus menjadikan kita sebagai penyelanggara Pemilihan harus lebih adaptif. Pilkada tahun ini bisa menjadi tolak ukur pelakana Pilpres mendatang” ujar diana
Husain menyampaikan mengenai potensi pidana pada tahapan pencalonan karena saksi yang lebih maksimal didalamnya. “Karakteristik mahar politik di tahapan pencalonan sangat kompleks sekali karena sulit didalam pembuktiannya” ujar husain
Selain itu juga dilakukan validasi data penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto: Humas
Editor: Humas