Bawaslu Karanganyar Hadiri Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu
|
Bawaslu Karanganyar menghadiri Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Karanganyar pada hari Sabtu (13/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri Partai Politik di Kabupaten Karanganyar dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Acara dimulai dengan sambutan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari mengawali dengan menjelaskan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 Sosialisasi oleh Muhammad Maksum, Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Maksum juga memberikan informasi terkait SK KPU No.258 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan SK KPU 274 Tahun 2022 tentang Penetapan Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, untuk Jumlah Penduduk Kabupaten Karanganyar sebanyak 935.198 orang, maka jumlah minimal Keanggotaan Partai Politik sebanyak 936 Anggota. Jumlah Kecamatan di Kabupaten Karanganyar sebanyak 17 Kecamatan, maka jumlah minimal kepengurusan 9 Kecamatan.
Edi Budi Susilo, Anggota Bawaslu Karanganyar juga menyampaikan tugas Bawaslu Karanganyar dalam tahapan ini untuk memastikan pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Karanganyar dan memberikan informasi terkait permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan ini hanya bisa di tingkat RI, dikarenakan BA atau SK KPU Kabupaten belum bersifat final karena merupakan data rekapan dan untuk berkaitan SIPOL, Bawaslu Karanganyar sudah bisa akses tetapi hanya sebatas viewer.
Sri Handoko Budi Nugroho, Anggota Bawaslu Karanganyar menambahkan, untuk Partai Politik yang memiliki 4% kursi di DPR hanya akan dilakukan Verifikasi Administrasi, sedangkan Partai Politik baru atau yang tidak memiliki 4% kursi di DPR akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Penulis : Vondra Surya Dananjaya
Editor : Rofi Rasyidah
Sosialisasi Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024