Bawaslu Karanganyar Ikuti Diskusi Penyesuaian Pidana KUHP Terbaru Terhadap Pemilu
|
Karanganyar- Bawaslu Karanganyar menghadiri acara Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Tema yang dibahas yaitu Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan pada Selasa (13/1/2026). Pelaksanaan acara melalui zoom meeting.
Peserta acara yaitu Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se- Jawa Tengah beserta kassubag dan staf. Acara diawali dengan penyampaian sambutan oleh Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jawa Tengah.
""Beberapa pasal mengalami perubahan pada KUHP, ada yang dihapus dan ditambahkan. Beberapa pasal yang berkaitan dengan Pemilu khususnya soal pidana umum yaitu Pasal 148, 149, 151, 152, 490, 492, 523, dan lainnya. Namun memang belum ada pasal yang diatur secara spesial berkaitan dengan Pemilu. Mungkin nanti bisa dibahas mengenai delik-delik yang ada kaitannya dengan Pemilu", ujar Amin.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh narasumber Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Kita perlu melakukan harmonisasi dan menyelaraskan aturan baru yang ada dalam KUHP ini dengan delik yang ada hubungannya dengan Pemilu. Yang perlu dipelajari adanya bagaimana paradigma yang dibangun pada KUHP baru yang berimplikasi dengan pelaksanaan pemilu kedepannya", tegas Wahyudi.